![]() |
Dok. Ist. |
ANALISAPOS.COM, PESISIR BARAT- Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopdag) Pesisir Barat menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses distribusi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Hal ini disampaikan Kepala Diskopdag Pesisir Barat, Siswandi menyusul keluhan masyarakat terkait tingginya harga elpiji di tingkat pengecer. Ia menjelaskan bahwa distribusi elpiji bersubsidi sepenuhnya merupakan kewenangan Pertamina yang ditugaskan oleh pemerintah pusat.
“Perlu dipahami masyarakat bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kuasa dalam menentukan alokasi, pendistribusian, maupun pengawasan langsung terhadap jalur distribusi gas elpiji. Itu merupakan ranah Pertamina bersama agen dan pangkalan resmi yang sudah ditunjuk," Jelasnya saat ditemui di ruang kerjanyakerjanya, Rabu (30/7/2025).
Dijelaskanya yang memiliki kuasa penuh dalam hal produksi yakni Pertamina, sedangkan yang diberikan wewenang untuk pendistribusian yakni Pertamina Patra Niaga, sedangkan yang menerima distribusi dari Pertamina Patra Niaga yakni agen lalu ke pangkalan.
Menurutnya, tugas pemerintah daerah hanya sebatas melakukan pengawasan di lapangan dan menerima laporan apabila terdapat indikasi pelanggaran seperti penimbunan atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat agen atau pangkalan.
Namun lanjutnya, jika lonjakan harga gas Elpiji 3 kg itu terjadi ditingkat warung pengecer hal tersebut tidak bisa ditindak, sebab diluar kewenangan pihaknya.
“Yang dapat kami lakukan adalah melakukan pemantauan, menyampaikan laporan ke Pertamina bila pangkalan dan agen melakukan penjualan gas bersubsidi diatas HET atau melakukan penimbunan," Bebernya.
Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar membeli elpiji subsidi di pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai ketentuan, yaitu Rp 21 rubu per tabung. Sementara harga di tingkat pengecer tidak dapat dikontrol pemerintah karena mereka tidak masuk dalam rantai distribusi resmi.
Diskopdag Pesisir Barat mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi gas elpiji dan melaporkan jika ditemukan adanya praktik curang atau pelanggaran di lapangan. (Tim).