-->

Iklan

Diskopdag Pesisir Barat Sebut Kuota Gas Elpiji 3 Kg di Pesisir Barat Mencapai 123.000 tabung per Bulan

Diterbitkan: Analisa Pos   ||  Editor: S.Arif
Rabu, 30 Juli 2025, Juli 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T02:43:44Z

 

Dok. Ist. 

ANALISAPOS.COM, PESISIR BARAT- Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskiprindag) menyebut telah melakukan beberapa langkah kongkrit untuk menjaga kelancaran distribusi gas Elpiji bersubsidi 3 kg dan menekan potensi pelanggaran di lapangan.


Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi keresahan masyarakat terkait harga dan ketersediaan gas elpiji 3 kg 


Kepala Diskopedag Pesisir Barat, Siswandi, mengatakan, selama ini distribusi gas elpiji mengandalkan suplayer dari Sumatera Selatan, namun karena terkendala Jalan-Liwa-Krui yang sedang dalam perbaikan, pihaknya meminta bantuan dari SPBE Talang Padang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 


"Jadi sekarang suplayer utama kita berasal dari Talang Padang,"bebernya.


Selain itu pihaknya juga telah meminta kuota tambahan kepada Pertamina khusus untuk Hari Natal dan Tahun baru. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat untuk di adakan operasi. 


" Untuk operasi pasar ini sudah terlaksana kemarin yang digelar di tiga tempat yakni di Way Batu, Ngambur dan Karya Penggawa," Ungkapnya. 


Siswandi menjelaskan jumlah kuota gas elpiji bersubsidi untuk Pesisir Barat yakni sebanyak 4.436 m3 jika dikalkulasikan dalam tabung gas yakni sebanyak 1.478.666 tabung per tahun atau 123.000 tabung gas per bulan. 


Diberitakan sebelumnya, 

Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopedag)  Pesisir Barat menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses distribusi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.


Hal ini disampaikan Kepala Diskopdag Pesisir Barat, Siswandi menyusul keluhan masyarakat terkait  tingginya harga elpiji di tingkat pengecer. Ia menjelaskan bahwa distribusi elpiji bersubsidi sepenuhnya merupakan kewenangan  Pertamina  yang ditugaskan oleh pemerintah pusat.


“Perlu dipahami masyarakat bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kuasa dalam menentukan alokasi, pendistribusian, maupun pengawasan langsung terhadap jalur distribusi gas elpiji. Itu merupakan ranah Pertamina bersama agen dan pangkalan resmi yang sudah ditunjuk," Jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya. 


Dijelaskanya yang memiliki kuasa penuh dalam hal  produksi yakni Pertamina, sedangkan yang diberikan wewenang untuk pendistribusian yakni Pertamina Patra Niga, sedangkan yang menerima distribusi dari Pertamina Patra Niga yakni agen lalu ke pangkalan. 


Menurutnya, tugas pemerintah daerah hanya sebatas melakukan pengawasan di lapangan dan menerima laporan apabila terdapat indikasi pelanggaran seperti penimbunan atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat agen atau pangkalan.


Namun lanjutnya, jika lonjakan harga gas Elpiji 3 kg itu terjadi ditingkat warung pengecer hal tersebut tidak bisa ditindak, sebab diluar kewenangan pihaknya. 


“Yang dapat kami lakukan adalah melakukan pemantauan, menyampaikan laporan ke Pertamina bila pangkalan dan agen melakukan penjualan gas bersubsidi diatas HET atau melakukan penimbunan," Bebernya. 


Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar membeli elpiji subsidi di pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai ketentuan, yaitu Rp 21 rubu per tabung. Sementara harga di tingkat pengecer tidak dapat dikontrol pemerintah karena mereka tidak masuk dalam rantai distribusi resmi.


Koperindag Pesisir Barat mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi gas elpiji dan melaporkan jika ditemukan adanya praktik curang atau pelanggaran di lapangan.

Komentar

Tampilkan

  • Diskopdag Pesisir Barat Sebut Kuota Gas Elpiji 3 Kg di Pesisir Barat Mencapai 123.000 tabung per Bulan
  • 0

Terkini

Iklan1